• Ada pertanyaan? Hubungi kami: 0812-199-9891 bpsforlife@gmail.com
Get social with us!

Kesempatan emas meraih masa depan tidak selalu datang. Raihlah kesempatan Anda!

Kode Etik

KODE ETIK

 PT.BINTANG PELITA SEMESTA

Kode Etik ini terdiri dari pasal-pasal yang berisi tentang, peraturan dan ketentuan yang harus disetujui dan ditaati pada saat seseorang menjadi Anggota di BPS.

Sebagai seorang Anggota di BPS, anda mempunyai tanggung jawab untuk mentaati semua kode etik dan peraturan yang telah di tetapkan oleh PT. BINTANG PELITA SEMESTA. Adapun tujuan dibuatnya kode etik dan peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mempertahankan keuntungan, hak-hak dan kewajiban seorang Anggota dalam menjalankan usahanya, sekaligus mempertegas hubungan, hak dan kewajiban antara perusahaan dengan Anggota sehingga terjalin hubungan kerja yang saling menguntungkan. Semua isi kode etik dan peraturan ini mengikat semua Anggota tanpa terkecuali dan juga berlaku untuk semua Anggota. Kami menyarankan anda membaca dengan seksama dan memahami dengan baik semua ketentuan yang dibuat, agar anda mengerti hak dan kewajiban anda sebagai Anggota di BPS.  Apabila masih kurang jelas atau tidak mengerti, anda dapat menanyakan tentang isi kode etik dan peraturan ini langsung kepada manajemen perusahaan BPS.


PASAL I 
KETENTUAN UMUM

Dalam hal penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan :

  1. PT. BINTANG PELITA SEMESTA adalah perusahaan yang telah terdaftar secara resmi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau di kenal sebagai BPSFORLIFE.
  2. Produk adalah semua jenis barang dan jasa yang dijual secara eksklusif oleh perusahaan BPS.
  3. Anggota adalah seorang yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perusahaan dan telah terdaftar resmi di perusahaan BPS.
  4. Downline adalah seorang Anggota yang direkrut atau disponsori oleh Anggota lain di dalam jaringannya.
  5. Upline adalah seseorang yang berada di jalur dengan urutan diatasnya seseorang Anggota.
  6. Sponsor adalah seorang Anggota yang melakukan perekrutan atau mensponsori anggota lain secara langsung.
  7. Crossline adalah Anggota lainnya yang tidak berada dalam jaringan yang sama.
  8. Prospek adalah setiap orang yang belum menjadi Anggota di perusahaan BPS.
  9. Konsumen adalah setiap orang yang membeli produk di perusahaan BPS.
  10. Nomer ID adalah Nomor keanggotaan yang diberikan oleh PT. BPS kepada setiap orang yang telah terdaftar menjadi Anggota.
  11. Master Stokis dan Sub Stokis adalah seorang Anggota yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan produk, dan paket pendaftaran yang ditentukan oleh perusahaan BPS.
  12. Starter Kit merupakan alat bantu yang diberikan perusahaan terdiri dari Buku Panduan Usaha, Brosur Produk knowledge, Brosur Marketing plan, Daftar harga, serta informasi lain yang dipergunakan.
  13. Marketing Plan adalah system  pemasaran yang ditetapkan oleh perusahaan BPS yang merupakan aturan cara menjalankan usaha di PT. BINTANG PELITA SEMESTA.
  14. Rekening Bank adalah, nomor account member pada Bank yang harus dicantumkan/disebutkan di dalam Formulir Pendaftaran dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran bonus.
  15. Kode etik dan peraturan ini berlaku di wilayah hukum Indonesia yang sewaktu-waktu dapat diubah atau direvisi kembali oleh perusahaan BPS.

PASAL II 
KEANGGOTAAN

Untuk menjadi Anggota di PT.BINTANG PELITA SEMESTA, seseorang harus mengajukan permohonan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan yaitu:

  1. Setiap orang dapat menjadi Anggota di perusahaan BPS tanpa membedakan suku, ras, agama,dan jenis kelamin.
  2. Calon Anggota Mengajukan dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
  3. Calon Anggota telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan kartu tanda pengenal yang masih berlaku ( KTP,SIM,KIMS, atau PASPOR ).
  4. Setiap Anggota dapat mendaftar lebih dari 1 keanggotaan, sebagai cara untuk mendapatkan pendapatan penghasilan yang lebih besar.
  5. Masa Berlaku Keanggotaan seumur hidup dan bisa diwariskan.

 PASAL III
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN ANGGOTA

Anggota BPS bukanlah karyawan atau staf manajemen perusahaan BPS. Anggota tidak diperbolehkan menyebut dirinya sebagai perwakilan perusahaan BPS dan tidak berhak mencampuri kebijaksanaan management perusahaan BPS dan karena itu member tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan BPS.

 PASAL IV 
HAK DAN KEWAJIBAN AGGOTA

Hak umum Anggota

  1. Seorang Anggota memperoleh kesempatan untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas-luasnya di seluruh wilayah baik Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, baik dalam bentuk perekrutan anggota baru maupun pemasaran produk-produk yang ditetapkan oleh perusahaan BPS.
  2. Seorang Anggota berhak atas fasilitas pelayanan kesempatan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan perusahaan BPS dan program perusahaan BPS serta berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotaannya sebagai member  di PT.BINTANG PELITA SEMESTA

Hak Waris Anggota

Apabila seorang Anggota MENINGGAL DUNIA maka keanggotaannya akan diwariskan  kepada ahli waris yang ditunjuk oleh Anggota tersebut, ketika mengisi formulir pendaftaran, Adapun ahli waris yang berhak menerima warisan Hak Usaha tersebut antara lain: istri, suami, anak kandung atau seseorang yang satu garis keturunan keluarga yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang masih berlaku atau dokumen lain yang sah.

Kewajiban Anggota

  1. Seorang Anggota wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan BPS dan bekerja untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan BPS.
  2. Seorang Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik perusahaan BPS.
  3. Seorang Anggota berkewajiban menjaga hubungan  kerja yang baik dengan perusahaan BPS, juga dengan upline, downline maupun crosslinenya baik dalam jaringan pemasarannya maupun diluar jaringan pemasarannya.
  4. Seorang Anggota berkewajiban mempelajari dan memahami kode etik dan peraturan perusahaan BPS,  system marketing plan, buku panduan usaha dan informasi lain yang diberikan oleh perusahan BPS.
  5. Seorang Anggota tidak diperkenankan memanipulasi informasi perusahaan BPS, serta tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun kepada konsumen dan atau calon anggotanya, diluar dari apa yang telah ditetapkan oleh PT.BINTANG PELITA SEMESTA.
  6. Seorang Anggota wajib memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya kepada konsumen atau calon sesuai dengan marketing plan yang dibuat oleh perusahaan BPS.
  7. Seorang Anggota tidak diperbolehkan mempengaruhi dengan cara apapun merebut atau merekrut calon Anggota yang sudah bergabung dijaringan Anggota lainnya.
  8. Seorang Anggota wajib memberikan pelatihan dan pembinaan kepada member baru yang berada di bawah jaringannya.

PASAL V
PENSPONSORAN ANGGOTA

  1. Masing-masing calon Anggota harus mempunyai seseorang yang mensponsori calon Anggota tersebut. Calon Anggota akan diakui secara sah, setelah formulir pendaftaran diisi secara lengkap dan benar oleh calon Anggota yang bersangkutan kemudian didaftarkan pada perusahaan BPS melalui Virtual Office (www.bpsforlife.com). Setelah terdaftar perusahaan akan memberikan Nomer ID Anggota.
  2. Seorang Anggota yang mensponsori  berkewajiban membina dan menjaga hubungan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan dengan Anggota yang berada di bawah jaringannya.
  3. Seorang Anggota yang mensponsori  tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau usaha yang dapat merugikan Anggota yang berada di bawah jaringannya.
  4. Jika seseorang telah  diprospek oleh Anggota lain tapi belum terdaftar maka calon Anggota bebas menentukan sponsornya.
  5. Jika seorang Anggota mengundurkan diri atau dicabut keanggotaannya oleh perusahaan BPS, maka jalur jaringan bawahannya (seluruh downline) akan diberikan secara langsung kepada uplinenya.
  6. Seorang Anggota dapat dicabut keanggotaannya jika terbukti mencemarkan nama baik perusahaan BPS.
  7. Seorang  Angota yang telah masuk kedalam suatu jaringan grup, tidak bisa untuk pindah sponsor atau ke jaringan lain, baik didalam grupnya maupun grup lain.

 PASAL VI
PENGUNDURAN DIRI

  1. Seorang Anggota berhak mengundurkan diri, dengan membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai oleh Anggota, sponsor dan upline kemudian ditujukan ke perusahaan BPS untuk dapat pengesahan.
  2. Apabila seorang Anggota telah menyatakan mengundurkan diri dan telah dinyatakan sah oleh perusahaan, maka secara otomatis seluruh downlinenya akan tetap berada pada struktur jaringan awal (Sponsor atau upline awal).
  3. Seorang Anggota yang telah sah mengundurkan diri, dapat mengajukan kembali keanggotaannya dengan melalui prosedur member baru.

PASAL VII 
SANKSI PENCABUTAN KEANGGOTAAN

Apabila seorang Anggota melanggar kode etik  yang telah ditetapkan perusahaan BPS, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa:

  1. Teguran secara lisan kepada Anggota tersebut.
  2. Teguran secara tertulis melalui surat peringatan ke I, II dan III.
  3. Pembekuan atau penghentian pembayaran bonus sementara.
  4. Pencabutan keanggotaan.

Dalam hal pencabutan keanggotaan seorang dapat dilakukan oleh perusahaan BPS apabila seorang anggota melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak mengindahkan surat peringatan ke I, II dan III yang diberikan oleh perusahaan BPS.
  2. Terbukti melakukan pemalsuan identitas diri dan memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian formulir pendaftaran keanggotaan.
  3. Terbukti melakukan pelanggaran yang serius terhadap ketentuan yang tercantum pada kode etik/peraturan  PT.BINTANG PELITA SEMESTA.
  4. Mencemarkan nama baik perusahaan BPS, dewan direksi, management , staff, beserta produk-produk BPS.
  5. Anggota terlibat kasus kriminal/melanggar hukum/tindak Pidana.


PASAL VIII 
PRODUK DAN HARGA PRODUK

  1. Produk yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan.
  2. Produk-produk  yang dijual kepada Angota atau konsumen ditentukan oleh perusahaan BPS.
  3. Anggota dilarang menjual Harga produk dibawah harga yang ditentukan oleh Perusahaan BPS.
  4. Apabila ketahuan dengan bukti-bukti yang cukup bahwa Anggota tersebut menjual produk dibawah harga yang telah ditentukan oleh perusahaan, maka perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada Anggota tersebut, adapaun sanksi yang akan dikenakan berupa: pemblokiran keanggotaan Anggota dan semua macam bonus akan diblokir.
  5. Perusahaan BPS berhak merubah harga produk sewaktu-waktu disesuaikan dengan waktu dan kondisi. Anggota tidak diperbolehkan melakukan perubahan atas produk-produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  6. Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku berkaitan dengan pembelian merk dan kemasan pada suatu produk, maka Anggota tidak diperbolehkan merubah merk atau mengganti kemasan produk-produk perusahaan BPS.
  7. Produk-produk BPS adalah produk yang diproduksi oleh perusahaan dengan merk dan kemasan yang telah ditetapkan oleh PT.BINTANG PELITA SEMESTA.
  8. Anggota adalah penyalur dari produk-produk yang dipasarkan perusahaan BPS, dan penyaluran produk-produk tersebut dilakukan menurut system pemasaran/marketing plan dan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan BPS.

PASAL IX

CARA PEMBELIAN  PRODUK-PRODUK BPS

Setiap Anggota dapat melakukan pembelian atau pemesanan produk dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Angota dapat membeli atau memesan produk langsung di PT.BINTANG PELITA SEMESTA.
  2. Anggota dapat membeli atau memesan produk kepada stokis-stokis terdekat yang telah ditunjuk oleh perusahaan BPS.
  3. Anggota dapat membeli atau memesan produk langsung ke perusahaan BPS dengan melalui telp, fax atau email. Pelayanan pengiriman produk ke alamat Anggota akan dilakukan setelah perusahaan menerima bukti pembayaran melalui transfer ke rekening Bank perusahaan BPS, ditambah dengan ongkos kirim.
  4. No. Rekening Bank akan ditentukan oleh perusahaan BPS dan akan dikonfirmasikan kepada seluruh Anggota  PT.BINTANG PELITA SEMESTA.

PASAL X 

PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BONUS

  1. Perhitungan bonus, reward dan royalty didasarkan kepada marketing plan perusahaan BPS.
  2. Anggota tidak dapat menuntut perusahaan BPS dengan alasan apapun untuk memberikan hak bonusnya, apabila pembayaran atas pembelian produknya belum lunas dan atau belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bonus di perusahaan BPS.
  3. Bila ada biaya transfer dan biaya lainnya yang berhubungan dengan transfer bonus, maka ditanggung oleh perusahaan BPS.
  4. Minimal Transfer Cash Rp.100.000,- dari total bonus yang diperoleh.
  5. Biaya administrasi ditetapkan oleh perusahaan BPS sebesar 10%.
  6. E-Saving untuk Produk sebesar 5%,.
  7. Bonus Hak Usaha dibayarkan setiap hari Senin.
  8. Bonus Repeat Order dibayarkan setiap awal bulan.

PASAL XI
PENUTUP

  1. Kode etik ini berlaku mulai tanggal 1 januari 2015.
  2. Semua Anggota wajib mematuhi persyaratan yang tertera dalam kode etik ini.
  3. PT.BINTANG PELITA SEMESTA/BPSFORLIFE berhak melakukan perubahan kebijakan dalam kode etik ini.
  4. Kode Etik ini dibuat oleh PT.BINTANG PELITA SEMESTA demi kenyaman para member dalam menjalankan bisnisnya.

Video

Testimonial

  • Kirimkan testimoni positif anda tentang BPS KALLIO dengan format NAMA LENGKAP#KOTA#URAIAN TESTIMONI kirim ke 0812-199-9891 testimoni yang terpilih akan kami muat di Website.
    Admin
    0812-199-9891
  • Kirimkan testimoni positif anda tentang kebaikan dari produk kami yaitu BPS KALLIO melalui email, dan testimoni yang terpilih akan kami muat di Website.
    Admin
    bpsforlife@gmail.com
  • saya penderita penyakit gula sejak 2010, saya minum obat dari dokter selama bertahun tahun akan tetapi penyakit gula darah saya menambah parah, sapai kaki kiri saya menjadi membusuk, dan dokter akhir nya menyaran kan saya untuk amputasi, karena saya merasa takut saya mencoba obat obatan tradisional seperti singkong, jantung cau dan sebagai nya sudah di coba tapi tidak ada hasil, pd akhir nya ada seorang teman membawakan saya bps stars water dan di sarankan untuk di konsumsi dan di siramkan ke bagian yg luka di kaki saya yang membusuk, akhir nya setelah 2 minggu kira2 5 dus bps stars water saya konsumsi dan beberapa botol saya gunakan untuk mencuci luka di kaki saya mengalami perkembangan yg baik, dan kaki kiri saya menjadi kering dan sembuh total, yang tadi nya saya hanya di dalam kamar karena malu akan penderitaan saya akhir nya saya bisa beraktifitas lagi. terima kasih BPS KALLIO.
    Suhada
    Cianjur
  • Sekitar bln nov pertengahan sy merasakan ada benjolan d payudara kanan sebesar kacang tanah. Jarak 2 mggu membesar berbentuk lonjong. Lengan kanan sulit dan sakit utk digerakkan. Ketiak kanan jg sakit. Sy segera periksa ke dokter bedah. krna saya takut untuk ke dokter sy di sarankan utk ikhtiar lain yaitu minum starwater 1 botol sehari. Awalnya ny saya ragu, tp krn ingin sembuh dr penyakit saya coba minum air stars water. Awalnya hanya beli 3 btl, belum ada perubahan. Tp saya terus beli lg n minum lg. Sampai akhirnya jd 12 btl atau 1 dus. Rupanya ada perubahan benjolan di dalam payudara saya mlai mengecil. jd sya lanjut beli m minum stars water. Pada minggu kedua bln desember 2015 jd kira2 sebulan sy merasakan kalo benjolan sdh menghilang dan rasa sakit d ketiak kanan dan lengan kanan atas sdh hilang. Alhamdulillah stars water memang ajaib.
    Yulis 45 th
    Malang 082257232558
  • pd tahun 2015 saya ingin berangkat ke tanah suci, pd saat cek up di rsud cikaret saya terkejut karena hasil cek up saya menderita beberapa penyakit seperti batu gijal, kolesterol, asam urat dan gula darah, akhir nya anak saya ariyanto menyarankan untuk meminum bps stars water secara rutin, setelah saya mengkonsumsi 10 botol dalam 10 hari saya kembali cek up dan di usg ke dokter, ternyata hasil cek up batu ginjal kristal saya hilang dan penyakit yang lain nya sembuh total, dan akhir nya saya bisa berangkat haji dengan tubuh sehat tanpa penyakit. Alhamdullilah
    Hj. Saiyah
    Bogor
  • Saya py cerita"si kecil (fezkia),pgi pgi bantu bundanya di dapur,nggk sengaja kena pisau tangannya,,,darahnya lumayan segerr,,,langsung saya semprotkan dgn BPS star water,,ajaib nggk pake hitungan jam,,,cuma be2rapa menit saja,darahnya hilang,ajib benner anakku nangisnya langsung berhenti,malah ketika dia mandi,tak sedikitpun merasa perih.... Nah ketika beberapa jam sekitar jam 9.30 ada petugas servis elpiji,dia datang cari hansaplast krn tangannya kena pisau ketika memotong selang elpiji di tetangga,tp saya larang,,"biar saya semprotkan dullu pake BPS ky anak saya yg td pg terkena pisau",,,langsung ajaib darahnya ta menetess lagi,sampe dia tanya,,air appa inni bu?????????????bagaimana dengan anda,monggo air BPS star water jadi pengganti P3K di rumah,,,silahkan coba,yang mau nonton ajja,monggo,,,aku ra popo
    Bpk. Hamdan
    Jombang
  • Alhamdulillah.. bunda ku diberi ksehatan,atas ijin Allah, 4 hr yg lalu kakinya bengkak,sekujur tubuh kluar bercak2, gula drahnya dites lbh dr 600mg/dl,setelah 4 hr minum air ajaib anugerah dr yg maha kuasa,Air BPS Stara Water/KALLIO,hr ni td sy cek gula drh turun jd 290 mg/dl,dulu gak percaya sy ksh BPS,tetap minum resep dokter,dan gula darah gak bs turun,tp sekarang setelah tau khasiat Air BPS/KALLIO,tetap konsumsi air BPS/KALLIO dan tanpa minum obat kimia/biasanya glukolos....alhamdulillah,terima kasih Ya Allah..trima kash BPS Untuk saudaraq yg jg ada keluhan diabetes,asam urat,kolestrol,....monggo menghubungi saya
    Ririn Arien
    081554449275
  • Saya menyatakan mengalami kesembuhan setelah beberapa waktu mengalami masalah kesehatan dengan ginjal saya. kesakitan yang saya alami waktu buang air kecil karena adanya batu di ginjal/saluran kemih, Setelah saya mengkonsumsi Air KALLIO yang diperkenalkan oleh seorang teman, saya mengalami kesembuhan, ditandai dengan keluarnya beberapa batu waktu saya buang air kecil.Cukup dengan 1 karton yang saya konsumsi langsung bias saya rasakan manfaatnya, Sekarang aktifitas saya tidak terganggu, terlebih waktu buang air kecil yang dahulu terasa sakit sekarang normal kembali. Demikian kesaksian / pernyataan saya ini saya buat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.
    SURIYANTO
    Rembang

Informasi Terbaru

PRODUK

 KALLIO® MENGAPA HARUS KALLIO? KALLIO adalah air minum yang berasal dari mata air alami yang terletak di kedalaman kaki pegunungan dan diproses secara higienis dengan teknologi terdepan.

Selengkapnya